Usaha hiburan karaoke milik artis Syahrini yang berada di kawasan City Mall, Kota Tangerang, Banten di segel aparat lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol. Hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis 28 Agustus 2014. Demikian seperti dilansir laman Antara.

Tak hanya itu, lanjut Mumung, pengelola usaha 'Karaoke KTV Princess Syahrini' juga melanggar Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pasalnya, di tempat karaoke tersebut telah terjadi keributan pada Rabu 20 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Axact

Wanita Inspiratif

Terimakasih telah mengunjungi blog ini, semoga bermanfaat dan bisa berbagi

Post A Comment:

0 comments: